TATA TERTIB PESERTA DIDIK DAN JANJI SISWA SMAN 3 PALEMBANG
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN
DINAS PENDIDIKAN
SMA NEGERI 3 UNGGULAN PALEMBANG
AKREDITASI : A (amat baik)
Jl. Jend. Sudirman Km 3,5 Telp. (0711)354910 Fax. (0711) 369397 Kode pos 30126 Palembang
E-mail: sman3palembang@yahoo.com, Website : www.sman3-palembanag.sch.id
- Datang di sekolah 10 menit sebelum pelajaran dimulai.
- Mengikuti semua mata pelajaran yang ditetapkan di sekolah.
- Mengikuti kegiatan upacara bendera.
- Memelihara dan menjaga sarana dan prasarana sekolah.
- Menjaga nama baik sekolah di manapun berada.
- Meminta surat izin kepada sekolah melalui Guru Piket atau Guru BK apabila datang terlambat atau akan meninggalkan sekolah sebelum jam pelajaran usai.
- Mentaati segala ketentuan sekolah yang berlaku.
- Semua peserta didik harus bersikap sopan,saling menghormati antar sesama teman, Kepala Sekolah, Guru dan Karyawan sekolah.
- Peserta didik tidak dibenarkan memotong pembicaraan jika Guru/Karyawan sedang berbicara.
- Peserta didik yang akan memasuki ruang Kepala Sekolah, ruang Staf Kepala Sekolah, ruang Guru, ruang Karyawan dan ruang kelas harus mengetuk pintu terlebih dahulu.
- Peserta didik harus bersepatu dan baju dimasukkan dengan rapi.
- Menjaga nama baik sekolah, nama baik orang tua/keluarga serta berusaha untuk sekolah, dan berpartisipasi dalam hal-hal yang positif.
- Setiap peserta didik wajib menjaga dan memelihara kebersihan dan keindahan sekolah.
- Setiap peserta didik melaksanakan program 7K
- Setiap peserta didik dilarang menulis/mencoret-coret meja,kursi belajar dan dinding sekolah ataupun merusak barang-barang lainnya.
- Setiap peserta didik wajib berada di lingkungan sekolah paling lambat 5 menit sebelum jam kenol dimulai (06.35 WIB ) hari Senin, Selasa, Rabu,Kamis, Jumat, dan Sabtu.
- Apabila bel masuk dibunyikan setiap peserta didik masuk ke ruangan kelasnya dengan tertib dan teratur dan siap untuk menerima pelajaran. Apabila terlambat maka peserta didik dicatat oleh guru piket dan mendapat sanksi seperti berikut:
- Pukul 06.40 – 06.45, toleransi memasuki pintu gerbang
- Lewat dari pukul 06.45, pintu gerbang ditutup, peserta didik yang terlambat dicatat dalam buku catatan keterlambatan, peserta didik ditugaskan membersihkan kaca jendela/membuang sampah.
- Pukul 06.50 – 07.05, peserta didik yang terlambat dicatat dalam buku catatan keterlambatan, peserta didik membersihkan kaca jendela/membersihkan ruang guru/ TU, membersihkan dan membuang sampah.
- Lewat dari pukul 07.05, peserta didik yang terlambat dicatat dalam buku catatan keterlambatan, selanjutnya peserta didik ditugaskan mencuci kotak sampah sebanyak 2 buah kotak sampah tiap peserta didik .
- Bila jumlah keterlambatan lebih dari tiga hari, maka wali kelas wajib mengkomunikasikan dengan orang tua peserta didik yang bersangkutan.
- Sebelum pelajaran jam pertama berlangsung setiap peserta didik terlebih dahulu memberi salam pada guru yang mengajar dan berdoa dengan dipimpin oleh ketua kelas, sedangkan jam berikutnya bila terjadi pergantian guru hanya memberi salam saja, demikian pula setelah jam pelajaran berakhir peserta didik terlebih dahulu berdoa yang dipimpin oleh ketua kelas atau salah satu peserta didik berikutnya memberi salam pada guru.
- Selama jam pelajaran berlangsung peserta didik dilarang meninggalkan kelas tanpa seizin guru yang sedang mengajar di kelas.
- Pada waktu pergantian jam pelajaran peserta didik tidak dibenarkan meninggalkan/keluar kelas.
- Jika ada pelajaran kosong, ketua kelas harus melapor kepada guru piket dan peserta didik tidak dibenarkan ribut dan berkeliaran di luar kelas, sehingga menggangu kelas yang lainya.
- Setiap peserta didik harus memelihara semua peralatan belajar di masing-masing kelas, baik yang dipinjam dari sekolah maupun milik pribadi.
- Setiap peserta didik harus menjaga, baik berupa barang maupun berupa uang miliknya dari kehilangan/pencurian.
- Peserta didik yang membawa kendaraan agar memarkirkan kendaraannya secara rapi dan dikunci agar terhindar dari kehilangan/hal-hal yang tidak diinginkan pada tempat parkir yang telah disediakan dan ditentukan.
- Setiap peserta didik yang tidak dapat hadir pada hari-hari sekolah, harus memberikan kabar/surat dari orang tua/wali atau dokter jika siswa tersebut dalam keadaan sakit . Surat izin sakit hanya berlaku tidak lebih dari 3 hari, manakala masih sakit orang tua/wali harus mengirimkan surat yang baru.
- Peserta didik 2 (dua) hari berturut-turut, atau 3 hari dalam satu minggu tanpa keterangan maka orang tua peserta didik peserta didik akan dipanggil untuk menemui wali kelas/BK/Kepala
- Setiap peserta didik harus berpakaian rapi (baju dimasukkan), ukuran rapi yaitu ikat pinggangnya tampak dan memakai sepatu warna hitam
- Rambut peserta didik putra harus sesuai dengan peraturan sekolah yaitu : 1-2-1 (tidak dibuat model-model yang tidak sesuai dengan penampilan seorang pelajar), dan bagi peserta didik putri yang rambutnya panjang wajib diikat supaya rapi (dikuncir)
- Khusus hari Jumat, semua peserta didik wajib mengenakan jilbab,warna jilbab yang dikenakan untuk hari Senin, Selasa, Kamis, Jumat putih, Rabu krem, dan Sabtu coklat .
- Setiap peserta didik wajib berpakaian seragam sekolah pada hari belajar yang telah ditentukan baik warna maupun kualitas bahan-bahan serta modeL secara rapi sesuai dengan ketentuan dari sekolah dan memakai ikat pinggang berwarna hitam.
- Pemakaian seragam diatur sebagai berikut :
- Senin : Seragam jas
- Selasa : Seragam putih abu-abu lengkap
- Rabu : Seragam khusus
- Kamis : Baju batik, bawahannya pakai bawahan Seragam khusus
- Jumat : Baju muslim, bawahannya abu-abu
- Sabtu : Seragam Pramuka
- Setiap baju harus dilengkapi dengan atribut berupa : lokasi, bedge nama, dan lambang merah putih.
- Kecuali baju muslim, memakai baju harus dimasukkan ke dalam celana atau rok dengan rapi (kelihatan ikat pinggang)
- Wajib memakai ikat pinggang warna hitam dan ukuran sesuai ketentuan
- Tidak diperkenankan memakai kaos dalam selain warna putih
- Memakai sepatu warna hitam
- Memakai sepatu olahraga ketika jam pelajaran Penjaskes
- Setiap peserta didik harus dapat merawat dirinya dengan baik, bersih, rapi dan sehat sehingga wajah dan sikap menampakkan citra seorang peserta didik SMA, yang terpelajar, insan agamis dan berakhlak mulia.
- Pada waktu berolahraga semua peserta didik wajib memakai pakaian olah raga yang telah ditentukan.
- Peserta didik tidak dibenarkan memakai sandal untuk urusan resmi sekolah.
- Setiap peserta didik harus memakai sepatu warna hitam , memakai kaos kaki putih polos, untuk hari Senin s.d. Jumat dan hitam untuk hari Sabtu.
- Peserta didik tidak dibenarkan melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban sekolah, seperti mabuk-mabukan, berkelahi dan lain-lain di sekolah ataupun di lingkungan tempat tinggal.
- Peserta didik tidak dibenarkan membawa rokok, merokok di perkarangan sekolah dan sekitarnya. Apabila terkena razia dan terbukti membawa maka peserta didik tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Terlibat minum-minuman keras, menggunakan narkoba dan sejenisnya.
- Terlibat tindakan kriminal
- teguran/peringatan lisan dari wali kelas/guru BK/wakil kesiswaan
- membersihkan lingkungan sekolah
- membersihkan tong sampah
- pemanggilan orang tua
- teguran/peringatan tertulis disertai pemanggilan orang tua peserta didik
- membuat surat pernyataan
- membersihkan lingkungan sekolah (WC)
- piket jaga di WC
- Teguran/peringatan tertulis disertai pemanggilan orang tua siswa
- Membuat surat pernyataan di atas materai di ketahui orang tua
- Skorsing (pemberhentian sementara)
- Pemberhentian dengan hormat (dikembalikan kepada orang tua)
- Pemberhentian dengan tidak hormat (dipecat)
- Diserahkan kepada pihak berwajib
- Setiap peserta didik wajib mengikuti upacara bendera yang dilaksanakan setiap hari Senin dan hari-hari besar nasional dengan memakai atribut seragam lengkap.
- Saat mengikuti upacara setiap peserta didik wajib mengatur dirinya sesuai dengan kelasnya masing-masing berbaris tiga banjar ke belakang dengan urutan dari yang tinggi sampai yang terendah.
- Setiap peserta didik wajib menjaga agar pelaksanaan upacara berjalan tertib dan hikmat.
- Petugas penyelenggara upacara bendera pada setiap hari Senin adalah para peserta didik secara bergiliran perkelas dan bertanggung jawab atas kelancaran dan keberhasilan penyelenggaraan upacara tersebut,atas pengawasan wali kelas.
- Peserta didik dilarang membawa senjata tajam, senjata api, dan benda-benda lainnya yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
- Peserta didik dilarang merokok di lingkungan sekolah dan sekitarnya.
- Peserta didik dilarang membawa,mengedarkan dan menggunakan barang-barang sejenis narkotika seperti ganja,heroin dan sejenisnya.
- Peserta didik dilarang membawa minum-minuman keras yang mengandung alkohol, baik di sekolah maupun di luar sekolah.
- Peserta didik dilarang membawa dan memiliki baca-bacaan/gambar dan alat-alat atau benda yang dapat merusak moral seperti gambar porno, bacaan cabul dan alat kontrasepsi KB dan lain-lain.
- Peserta didik dilarang berkelahi, mengganggu ketertiban umum secara langsung atau melibatkan diri dalam perkelahian atau melakukan segala tindakan yang sifatnya menganggu ketertiban umum, baik di dalam lingkungan sekolah maupun di luar lingkungan sekolah.
- Peserta didik dilarang membawa tamu masuk ke dalam lingkungan sekolah tanpa seizin guru piket atau Kepala Sekolah.
- Peserta didik dilarang masuk dan keluar lingkungan sekolah dengan cara melompat pagar sekolah.
- Peserta didik dilarang memakai pakaian, perhiasan dan perlengkapan lainnya yang tidak pantas dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Peserta didik dilarang menghiasi tubuhnya dengan tatto
- Peserta didik dilarang mengaktifkan Handphone (HP) saat KBM berlangsung.
- Sepatu laras atau sandal, sepatu beralasan/bertumit tinggi atau sejenis dan sepatu yang bukan warna hitam polos.
- Ikat pinggang berkepala besar.
- Pakaian seragam dan celana/sepan panjang yang tidak sesuai dengan ketentuan termasuk modelnya.
- Memakai kaos oblong atau bahan lain yang transparan.
- Mamakai kalung, gelang cincin dan giwang (anting)
- Berambut panjang/rambut tidak rapi atau gundul
- Rambut dicat dengan warna-warni, selain warna hitam
- Berkumis dan berjenggot tipis dan tebal
- Berkuku panjang/kuku yang tidak terawat
- Sepatu laras atau sandal, sepatu berhak/bertumit tinggi atau sejenisnya dan sepatu yang bukan hitam polos
- Rok mini (ketat), maxi, baju kaos dan bahan yang transparan, blus tidak berlengan dan lain-lain.
- Memakai perhiasan seperti kalung, gelang, cincin, giwang (anting) baik imitasi maupun emas.
- Berkuku panjang/kuku yang tidak terawat dan bermake up yang berlebih-lebihan.
- Rambut terurai, berambut sasak, rambut tidak teratur.
- Yang termasuk pelanggaran berat, antara lain :
- Membawa bacaan atau gambar porno
- Membawa senjata tajam atau senjata api atau sejenisnya yang dapat membahayakan keselamatan orang lain
- Membawa properties yang menjurus digunakan untuk tawuran, seperti : gir sepeda/sepeda motor, bom molotov.
- Membawa atau menggunakan minuman keras dan obat terlarang lainnya (narkoba)
- Berkelahi atau terlibat dalam perkelahian, baik dalam lingkungan sekolah maupun di luar sekolah
- Terlibat tawuran, baik dalam sekolah maupun di luar sekolah.
- Yang termasuk pelanggaran ringan antara lain
- Datang terlambat ke sekolah lebih dari 5 menit
- Tidak masuk sekolah tanpa keterangan
- Berpakaian tidak rapi atau atribut tidak lengkap
- Menggunakan aksesoris (gelang, cincin, kalung) yang tidak sesuai dengan tata tertib sekolah
- Mengenakan pakaian dan kelengkapannya yang tidak sesuai dengan tata tertib sekolah
- Makan dan atau minum di kantin pada saat pelajaran berlangsung
- Mengaktifkan HP saat KBM berlangsung
- Berkata tidak sopan (tidak senonoh) terhadap teman atau guru.
- Membawa rokok atau merokok baik di sekolah maupun di sekitar sekolah
- Membawa tamu/orang luar masuk ke lingkungan sekolah tanpa seizin pihak sekolah
- Masuk ke sekolah dengan cara melompat pagar
- Mengendarai sepeda motor tidak standar (knalpot dengan suara bising, dimodifikasi sehingga dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi orang lain)
- Meninggalkan sekolah tanpa keterangan (minggat)
- Menunjukkan sikap membangkang terhadap guru atau pegawai
JANJI SISWA
Kami Siswa Siswi SMA Negeri 3 Unggulan Palembang berjanji.
1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Taat dan patuh kepada orang tua dan guru.
3. Setia kepada Negara Republik Indonesia dan Pengamal Pancasila.
4. Mengutamakan kepentingan bersama, kesetiakawanan, persatuan dan
kesatuan.
5. Bekerja dan belajar rajin, jujur , disiplin, dan bertanggung jawab.
6. Pelaksana utama 9K dan peraturan tata tertib sekolah.
7. Mejauhi segala macam bentuk narkoba, rokok, dan obat-obat terlarang
lainnya.
8. Menjaga nama baik sekolah dimanapun berada.
INFO GTK, KESISWAAN & ALUMNI LAINNYA
Indeks Info GTK, Kesiswaan & Alumni-
PESERTA DIDIK SMA NEGERI 3 PALEMBANG
KEADAAN SISWA TAHUN 2016/2017 No. Kelas Rombongan Belajar Jenis ... -
OSIS; PENGERTIAN, FUNGSI, TUJUAN dan STRUKTUR OSIS
PENGERTIAN, FUNGSI, TUJUAN dan STRUKTUR OSIS Dalam upaya mengenal, memahami, dan mengelola Organisasi Siwa Intra Sekolah (OSIS) perlu kejelasan mengenai Pengertian, Fungsi, dan Tujuan serta Struktur ... -
MARS SMANTA
Mars SMA Negeri 3 Palembang digubah oleh guru SMA Negeri 3 Palembang, Mars ini dinyanyikan dalam berbagai kesempatan di lingkungan sekolah. MARS SMANTA Cipt. H. M. Najib Ahmad, ... -
PRESTASI SISWA
KLIK LINK BERIKUT INI : PRESTASI PESERTA DIDIK SMA NEGERI 3 UNGGULAN PALEMBANG -
STRUKTUR OSIS
-
EKSTRA KURIKULER
Ekstrakurikuler adalah kegiatan non-pelajaran formal yang dilakukan peserta didik sekolah atau universitas, umumnya di luar jam belajar kurikulum standar. Kegiatan-kegiatan ini ada pada setiap ...